Perbedaaan Koperasi Syariah dan Bank Konvensional

Home / Page / Perbedaaan Koperasi Syariah dan Bank Konvensional

Share :

Perbedaaan Koperasi Syariah dan Bank Konvensional

Halo sahabat KoSPE, jika bertanya apa perbedaannya antara Koperasi Syariah dengan bank konvensioanal. Pastinya banyak perbedaannya, baik dari segi operasional maupun dari segi badan usaha. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar terkait koperasi syariah dengan bank konvensional, adalah sebagai berikut:

1. Prinsip usaha Secara prinsip usahanya pastinya sudah kelihatan perbedaannya. Koperasi syariah menjalankan prinsip usaha sesuai dengan konsep keislaman, yang meliputi empat prinsip, yaitu sebagai berikut:

  • a. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  • b. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
  • c. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  • d. Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

2. Sistem balas jasa Koperasi Syariah dan Bank Konvensioanalnya mempunyai perbedaan dalam sistem pendapatannya. Koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil sebagai balas jasa nasabah, sedangkan bank konvensional menggunakan bunga.

3. Produk Produk bank konvensionl dengan koperasi syariah juga berbeda. Di Koperasi Syariah, produk yang ditawarkan kepada nasabah atau anggota dijual secara tunai. Adapun transaksi yang digunakan adalah murabahah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara koperasi syariah dengan Nasabah.

Koperasi syariah membeli barang yang diperlukan, kemudian menjualnya kepada Nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati keduanya. Selain menggunakan murabahah, juga terdapat Mudharabah. Mudharabah dapat diartikan sebagai akar kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut sebagai mudharib dan pihak memiliki modal disebut sebagai shahibul maal. Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di kontrak awal.

Sedangkan pada bank konvensional sistem kredit baik itu dalam jual beli maupun modal. Dengan adanya sistem kredit ini, bank menambahkan bunga sebagai jasa pendapatan dalam memberikan pinjaman kepada konsumen

4. Zakat Perbedaan koperasi syariah dan bank konvensional yang terakhir adalah koperasi syariah menjadikan zakat sebagai hal yang dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf. Sedangkan bank konvensional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat. Itulah perbedaan koperasi syariah dengan bank konvensional. Bila kamu tertarik dengan koperasi syariah, sahabat bisa mendaftar ke KoSPE (Koperasi Syariah Pesantren Entpreneuer).